Senin, 04 Maret 2013
Kewajiban Hijrah Takkan Hilang Di Telan Zaman
Senin, 04 Maret 2013 by Dhany Puspito
Rasulullah saw pernah berpesan kepada kita dalam salah satu hadits: “Aku perintahkan kalian lima hal yang Allah telah perintahkan aku dengannya: Mendengar dan taat, jihad, hijrah dan jamaah.”(HR.
Ahmad dan Tirmidzi). Kelima hal ini tidak dapat dipisahkan, semuanya
saling berkaitan dan melengkapi. Suatu ketaatan pasti didahului dengan
mendengarkan suatu perintah atau larangan, taat dalam melaksanakan suatu
perintah ataupun taat dalam meninggalkan larangan-larangan Allah.
Begitu pun antara jihad, hijrah dan
jamaah. Tidak ada jihad tanpa hijrah dan jamaah. Kalau kita lihat
perjalanan Rasulullah dalam dakwahnya Beliau berhijrah dari Mekkah ke
Yastrib, yang kemudian nama Yastrib diganti dengan Madinah yang berarti
“kota”, atau “tempat berlakunya tuntunan agama” atau “tempat
peradaban”. Di sanalah Rasulullah saw menyusun kekuatan masyarakat Islam
atau jamaah, yang dimulai dengan mempersaudarakan antara kaum Muhajirin
dan Anshar, sampai pada pembangunan Masjid Nabawi sebagai pusat dakwah
dan ibadah. Semuanya dilakukan untuk membangun kekuatan, baik kekuatan
akidah maupun fisik untuk persiapan jihad melawan orang-orang yang
menghalang-halangi dakwah Islam.
Bila kita lihat realita hari ini, banyak
orang mengabaikan syariat hijrah ini. Mereka menganggap hijrah pada
zaman ini sudah tidak ada lagi. Hijrah sudah tak perlu dilakukan,
menurut mereka, padahal Rasulullah pernah bersabda, dalam riwayat dari
Abu Qirshafah ra, “Wahai manusia! Berhijrahlah kalian dan berpegang
teguhlah kepada Islam. Karena hijrah tidak akan pernah berhenti selama
jihad masih ada.” (H.R. Thabrani, Majma’uz-Zawa’id)
Rasulullah telah menegaskan bahwa Jihad
fi Sabilillah akan terus berlangsung sampai menjelang hari kiamat, yaitu
sampai masa bertiupnya angin lembut yang mewafatkan seluruh orang
mukmin setelah masa Imam Mahdi dan turunnya Isa as. Rasulullah bersabda “Pada ubun-ubun kuda perang senantiasa tertambat kebaikan sampai hari kiamat, yaitu pahala dan harta rampasan perang.” (HR Al-Bukhari, Kitabul Jihad)
Rasulullah juga menegaskan bahwa hijrah
senantiasa menyertai jihad. Karena jihad terus berlangsung sampai
menjelang hari kiamat, maka hijrah juga akan terus berlangsung sampai
menjelang hari kiamat. Sebagaimana sabda Nabi saw, “Sesungguhnya hijrah tidak akan pernah terputus selama masih ada jihad.” (HR Ahmad)
Keberlangsungan hijrah ini juga dikuatkan dalam sebuah hadits dari Mu’awiyah ra yang berkata, “Saya mendengar Rasulullah saw bersabda, ‘Hijrah tidak akan pernah terputus sampai taubat tidak diterima lagi, dan taubat tidak akan pernah terputus sampai matahari terbit dari tempat tenggelamnya (arah barat)” (HR Ahmad dan Abu Daud, Kitab Al-Jihad)
Keberlangsungan hijrah ini juga dikuatkan dalam sebuah hadits dari Mu’awiyah ra yang berkata, “Saya mendengar Rasulullah saw bersabda, ‘Hijrah tidak akan pernah terputus sampai taubat tidak diterima lagi, dan taubat tidak akan pernah terputus sampai matahari terbit dari tempat tenggelamnya (arah barat)” (HR Ahmad dan Abu Daud, Kitab Al-Jihad)
Naif rasanya bila ada sebagian kaum
muslimin menganggap hijrah pada zaman ini sudah tidak relevan lagi,
padahal begitu besar balasan dari Allah bagi siapa saja yang rela
meninggalkan tanah kelahirannya untuk melaksanakan syariat hijrah ini.
Tentunya hijrah dengan sebenar-benarnya dan dengan syarat-syarat yang
telah ditentukan dalam nash, baik Al-Qur’an maupun hadits. Allah
menjanjikan surga bagi orang yang berhijrah seperti disebutkan oleh
Rasulullah saw, “Sesungguhnya setan menghalang-halangi jalan masuk
Islam seraya berkata, ‘Kamu masuk Islam lalu meninggalkan agamamu dan
agama bapak juga kakekmu, maka ia mengabaikannya dan masuk Islam,
kemudian setan menghalang-halangi di jalan hijrah seraya berkata, kamu
hijrah lalu meninggalkan kampungmu, perumpamaan hijrah seperti
penunggang kuda sepanjang masa, lalu dia mengabaikannya dan berhijrah,
kemudian ia menghalang-halangi di jalan jihad seraya berkata, ‘Kamu
melawan keinginan dan mengorbankan hartamu, kemudian kamu berperang lalu
mati hingga istrimu dinikahi lagi dan hartamu dibagi-bagikan.’ Ia tidak
tergoda, lalu berjihad. Rasulullah saw kemudian bersabda, “Barang siapa
di antara kalian melakukan demikian, kemudian ia mati atau terbunuh,
tenggelam, jatuh dari kendaraan, Allah berkewajiban memasukannya ke
surga.” (HR Muslim). Wallahu’alam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 Responses to “Kewajiban Hijrah Takkan Hilang Di Telan Zaman”
Posting Komentar